Dia juga menyampaikan sebagai bentuk apresiasi (reward) atas kinerja daerah atau desa, penyaluran dana desa tahun 2020 bagi daerah berkinerja baik dilakukan dalam dua tahap 60% dan 40%,
"Sedangkan pada tahun 2021 skema dua tahap tersebut diberikan kepada Desa berstatus Mandiri. Di sisi lain, sebagai bentuk punishment, kami dapat melakukan penghentian penyaluran dana desa dalam hal kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa," tandas dia.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan Presiden Jokowi sendiri sudah memberikan arahan pada rapat terbatas yang lalu agar dana ini sesegera mungkin untuk di transfer ke daerah dan Kemendagri agar melakukan pembinaan dan pengawasannya bersama-sama dengan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.
"Hal ini juga sama manfaatnya akan langsung kepada Kepala Desa, mereka akan mendapatkan otonomi yang lebih besar dalam penggunaan anggaran tersebut dan lebih fleksibel karena setiap desa tidak sama kebutuhan masing-masing di daerahnya," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)