Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Formula Pemanis 5 Kali Upah, Menaker: Berlaku Bagi Pengusaha Besar

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2020 |15:13 WIB
Formula Pemanis 5 Kali Upah, Menaker: Berlaku Bagi Pengusaha Besar
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memasukan jaminan kehilangan pekerjaan ke dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pasalnya, akan ada formula baru yang akan disampaikan setelah Surat Presiden diterima DPR RI.

Mengenai formula pesangon yang akan memberikan 5 kali upah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, akan dibayarkan oleh pengusaha. "Tapi berlaku bagi pengusaha besar. Tapi untuk vormula pesangon bagi yang terPHK rinciannya nanti. Tapi prinsipnya kita ada pelayanan baru buat mereka yang terPHK jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

 Baca juga: Kemenko Perekonomian Tegaskan Draft RUU Cipta Lapangan Kerja Tidak Pernah Disebarluaskan

Ida pun menegaskan bahwa uang pemanis tersebut akan dibayarkan kepada pekerja aktif. Dirinya pun membantah adanya penghapusan pesangon.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement