Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Formula Pemanis 5 Kali Upah, Menaker: Berlaku Bagi Pengusaha Besar

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2020 |15:13 WIB
Formula Pemanis 5 Kali Upah, Menaker: Berlaku Bagi Pengusaha Besar
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Menaker: Tidak Ada Penghapusan Pesangon

Jaminan tersebut, lanjut Ida, tidak akan menambah premi. Di samping itu akan ada pemanis setelah Omnibus Law berlaku satu tahun.

"Ada sweetener (pemanis) lima kali upah. Ada threshold-nya gaji. Kita belum mengeluarkan angka ya tapi ada threshold-nya," terangnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement