JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2020-2024. Pasalnya seluruh instansi harus melaksanakan program dalam rancangan tersebut.
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, menurut Perpres ini melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah. “Dalam menyusun Rencana Strategis, Kementerian/Lembaga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri. Demikian pula dalam menyusun dan/atau menyesuaikan RPJM Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri,” bunyi Pasal 3 ayat 2 dan 3 Perpres ini.
Baca juga: Presiden Jokowi Teken Perpres soal RPJMN 2020-2024
Sementara itu, mengutip setkab, Jakarta, Kamis (13/2/2020), Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional. Pemantauan dilaksanakan secara berkala yang dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional.