Sedangkan Evaluasi dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir. “Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional dilaporkan Menteri kepada Presiden,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Belanja Kementerian Dipercepat, Ini Kata Sri Mulyani
Dalam Pasal 5 Perpres ini menyebutkan, RPJM Nasional terdiri atas:
a. Narasi RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran I;