Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Diminta Pantau dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMN 2020-2024

Hairunnisa , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2020 |14:54 WIB
Menteri Diminta Pantau dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMN 2020-2024
Jokowi (Setkab)
A
A
A

Sedangkan Evaluasi dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir. “Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional dilaporkan Menteri kepada Presiden,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

 Baca juga: Presiden Jokowi Minta Belanja Kementerian Dipercepat, Ini Kata Sri Mulyani

Dalam Pasal 5 Perpres ini menyebutkan, RPJM Nasional terdiri atas:

a. Narasi RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran I;

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement