JAKARTA - Pemerintah perlu untuk menambah pengenaan cukai pada barang-barang lainnya. Hal tersebut bertujuan untuk menambah pendapatan negara yang berasal dari cukai.
Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan pemerintah dan DPR perlu mempercepat penambahan jenis barang kena cukai selain dari kantong plastik. Sebab menurutnya, saat ini meskipun ada tarif cukai plastik namun pendapatan yang didapat dinilai terlalu kecil.
 Baca juga: Ada Omnibus Law, Penetapan Objek Cukai Baru Tak Perlu Izin DPR
Menurut Bhima, apabila penambahan barang kena cukai hanya dilakukan pada kantong plastik, maka kontribusi yang didapatkan penerimaan cukai pada APBN akan tidak maksimal. Asal tahu saja, pengenaan cukai pada kantong plastik saat ini memang akan menjadi pembahasan DPR
"Kalau hanya kantong plastik masih terlalu kecil," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
 Baca juga: Penerimaan Bea Cukai Lampaui Target Rp213,1 Triliun, Rokok Mendominasi
Khusus untuk cukai plastik menurut Bhima, perlu segera dilakukan. Mengingat faktor pengendalian kesehatan dan juga lingkungan sudah sangat mendesak.
"Penambahan objek kena cukai perlu segera dilakukan dengan alasan pengendalian dampak negatif kesehatan dan lingkungan," ucapnya.
 Baca juga: 2020, Transaksi Ekspor-Impor Bakal Dipantau Secara Online
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan hal yang senada. Indonesia selama ini hanya mengandalkan cukai dari industri hasil tembakau dan minuman beralkohol.