JAKARTA - Selain kelangkaan masker, Serikat Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong menyatakan tidak mendapatkan hari libur selama wabah virus Korona. Hal ini Membuat Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong angkat bicara.
Konsul Jenderal RI di Hong Kong Ricky Suhendar meminta agar para PMI untuk melapor ke KJRI Hong Kong. Nantinya, KJRI akan mengambil sanksi tegas baik dari teguran tertulis, pencabutan lisensi agen, dan memasukan dalam daftar hitam para majikan yang melakukan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Langka dan Mahal, KJRI Hong Kong Siapkan 80 Ribu Masker untuk Pekerja Migran Indonesia
"Jika majikannya memaksakan bekerja di hari libur walaupun tinggal di rumah, sanksi di Hong Kong cukup berat yaitu dendan 50 ribu Dolar Hong Kong. Jika ada pekerja mengalami tindakan demikian maka kami mempersilahkan melapor ke KJRI. Jadi satgas pelayanan kita buka dari Minggu sampai Jumat," kata Ricky mengutip BBC Indonesia, Jakarta, Jumat (14/2/2020).