Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Prinsip yang Wajib Ada dalam Revisi RUU Minerba

Irene , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2020 |15:56 WIB
5 Prinsip yang Wajib Ada dalam Revisi RUU Minerba
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: Okezone.com/Kementerian ESDM)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) segera diproses oleh Panitia Kerja (Panja) Revisi RUU Minerba DPR. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun meminta ada lima prinsip dasar yang harus ada di dalam RUU tersebut.

Lima prinsip dasar itu, pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, tidak terjadinya kelangkaan sumberdaya, pencegahan degradasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga: Soal Revisi UU Minerba, Menteri Jonan Ingatkan Hal Ini

"Agar pengelolaan minerba dapat dilakukan secara optimal dan berkeadilan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Arifin, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2020).

Dalam RUU Minerba ini Arifin menambahkan, akan membahas 13 isu utama yang perlu mendapat perhatian, yaitu:

1. Penyelesaian permasalahan antar sektor

2. Penguatan konsep wilayah pertambangan

3. Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah

Baca Juga: Ini Hasil Rapat Menteri ESDM hingga Menperin dengan DPR

4. Mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit batubara

5. Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan

6. Luas wilayah perizinan pertambangan

7. Jangka waktu IUP/IUPK

8. Mengakomodir putusan MK dan UU Nomor 23 Tahun 2014

9. Penguatan peran pemerintah dalam Binwas kepada Pemda

10. Penguatan peran BUMN

11. Kelanjutan operasi KK/PKP2B menjadi IUPK

12. Izin usaha pertambangan rakyat

13. Tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement