Baca juga: Sederet Sanksi jika Telat Bayar Listrik 1 hingga 3 Bulan
"Kalau kewajiban dan batas kewenangan PLN adalah hingga ke kWh Meter rumah kalian saja ya! Untuk electrizen yang melakukan pemeriksaan ataupun pemasangan instalasi listrik milik pelanggan, silahkan menghubungi perusahaan yang tergabung dalam Biro / Asosiasi Instalatir Listrik di kota Anda ya!" tambah PLN dalam keterangan postingannya.
Sebelumnya, PLN memposting mengenai "Suka muncul kata "PERIKSA" di kWh Meter rumah kalian? Yuk kenali penyebab dan apa yang harus Electrizen lakukan! #EnergiOptimisme #PLNTerbaik #PLNKuat #PLNEnergiBaru," tulis PLN.
(Fakhri Rezy)