Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

28.197 Bidang Tanah Milik Negara Sudah Bersertifikat

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2020 |16:59 WIB
28.197 Bidang Tanah Milik Negara Sudah Bersertifikat
Sertifikat Tanah (Ilustrasi: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Bagikan 2020 Sertifikat Tanah, Jokowi: Tolong Disimpan dan Difotokopi

Selain itu, lanjut dia sertifikasi ini merupakan bukti kepemilikan sebagai bentuk pengamanan hukum atas BMN dan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 terdiri dari tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disingkirkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia / Pemerintah Daerah.

"Terkait percepatan sertifikasi ini, kami (DJKN), memiliki peran penting di sini. Seperti melakukan pembinaan dalam proses pembuatan, pendataan, dukungan, dan pelaksanaan sertifikasi BMN pada Kementerian/Lembaga. Dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi BMN sesuai target yang telah ditetapkan," kata dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement