Baca Juga: Bagikan 2020 Sertifikat Tanah, Jokowi: Tolong Disimpan dan Difotokopi
Selain itu, lanjut dia sertifikasi ini merupakan bukti kepemilikan sebagai bentuk pengamanan hukum atas BMN dan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 terdiri dari tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disingkirkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia / Pemerintah Daerah.
"Terkait percepatan sertifikasi ini, kami (DJKN), memiliki peran penting di sini. Seperti melakukan pembinaan dalam proses pembuatan, pendataan, dukungan, dan pelaksanaan sertifikasi BMN pada Kementerian/Lembaga. Dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi BMN sesuai target yang telah ditetapkan," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)