Baca Juga: Bagikan 2020 Sertifikat Tanah, Jokowi: Tolong Disimpan dan Difotokopi
Selain itu, lanjut dia sertifikasi ini merupakan bukti kepemilikan sebagai bentuk pengamanan hukum atas BMN dan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 terdiri dari tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disingkirkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia / Pemerintah Daerah.
"Terkait percepatan sertifikasi ini, kami (DJKN), memiliki peran penting di sini. Seperti melakukan pembinaan dalam proses pembuatan, pendataan, dukungan, dan pelaksanaan sertifikasi BMN pada Kementerian/Lembaga. Dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi BMN sesuai target yang telah ditetapkan," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.