JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan digitalisasi nozzle berlaku efektif Juni 2020. Dengan hal tersebut penyimpangan distribusi Bahan Bahar Minyak (BBM) bersubsidi terpantau pada
Kepala BPH Migas Fansurullah Asa menekankan, PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom (Persero) berkomitmen terhadap penggunaan informasi teknologi (IT) sebagai langkah efektif dalam mengendalikan pendistribusian BBM bersubsidi.
Baca Juga: RI Uji Coba Penggunaan Bahan Bakar Hijau di Musi Banyuasin dan Riau
"Menteri ESDM, Dirut Pertamina, Dirut Telkom sudah komit Juni 2020, IT nozzle yang mencatat CCTV, mencatat nomor polisi itu sudah berjalan, tunggu saja," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2020).
Berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, kouta penyaluran BBM JTB atau BBM bersubsidi sebanyak 15,87 juta kilo liter (KL), terdiri dari 15,31 juta KL untuk BBM jenis solar dan sisanya 0,56 juta KL BBM jenis minyak tanah.
Baca Juga: Rincian Harga BBM Terbaru, dari Premium hingga Pertamax
Pertamina sendiri mendapatkan kuota 15,07 juta KL JBT solar, sementara 234 ribu KL JBT solar untuk PT AKR Corporindo. Kouta BBM JBT tahun 2020 ini naik 5,03 persen dari tahun 2019 lalu, yakni 15,11 juta kl.
Sebagai informasi, BPH Migas menemukan 404 kasus penyelewengan BBM bersubsidi sepanjang tahun 2019. Antisipasi yang ditempuh Pemerintah selain digitalisasi adalah revisi beleid Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terhadap perubahan konsumen pengguna kendaraan.
(Feby Novalius)