JAKARTA – Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp15 triliun dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk Dana Insentif Daerah. Nantinya Dana Insentif Daerah akan dibagikan untuk sembilan kelompok kategori.
Baca Juga: Anggaran Rp160 Miliar untuk Daerah Rawan Pangan
“Cara Pemerintah Pusat mengapresiasi daerah, ada Rp15 triliun yang disiapkan untuk Dana Insentif Daerah (DID) dan akan dibagikan untuk 9 kelompok kategori, termasuk kategori baru Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi,” dilansir dari Instagram Kemenkeu, Selasa (18/2/2020).
Sembilan kategori penilaian kinerja daerah antara lain, kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan, pelayanan dasar pendidikan, pelayanan dasar kesehatan, pelayanan dasar infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum pemerintahan, peningkayan investasi, peningkatan ekspor dan pengelolaan sampah.
Baca Juga: Harga Cabai Makin Pedas, Pemerintah Diminta Tak Lakukan Intervensi
Dana insentif daerah APBN 2020 untuk peningkatan investasi alokasi Rp1,3 triliun untuk 104 daerah. Lima provinsi penerima yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Banten.
Dana insentif daerah APBN 2020 untuk peningkatan ekspor alokasi Rp1,1 triliun untuk 84 daerah. Lima provinsi penerima yaitu Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah dan Banten.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)