JAKARTA - Kementerian Keuangan mengusulkan pengenaan cukai untuk minuman berpemanis sebagai upaya pengendalian penyakit diabetes dan menambah pemasukan negara. Usulan ini mendapat reaksi beragam.
Kementerian Kesehatan dan Komisi XI DPR menyatakan mendukung sebagai upaya pengendalian penyakit diabetes dan menambah pemasukan negara.
Baca Juga: Sri Mulyani Usul Minuman Berpemanis Kena Cukai, Ini Alasannya
Tetapi gabungan pengusaha makanan dan minuman menolak karena akan menggerus pendapatan mereka dan berdampak pada penurunan pajak sebesar Rp700 miliar.
Sebelumnya, rencana pengenaan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis itu disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tambah Jenis Barang yang Dikenakan Cukai
Sri Mulyani mengatakan, usulan itu didasari masalah diabetes yang menjadi penyebab kematian terbesar nomor tiga di Indonesia dengan jumlah diperkirakan mencapai 10 juta orang.
"Prevelensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu 11 tahun," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di DPR seperti dikutip BBC Indonesia, Jakarta, Jumat (21/2/2020).