"Jadi baru sebagian dari yang 100 ribu karena beberapa kan kita segera. RIPH kan baru salah satu syarat diterbitkannya impor. Jadi tidak serta-merta," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Baca juga: Alasan Mendag Belum Loloskan Sisa Izin Impor Bawang Putih
2. Impor 62.000 Ton Bawang Putih Disetujui
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) bawang putih sebanyak 62.000 Ton. Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan mengatakan izin impor diterbitkan berdasarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) Kementerian Pertanian.
3. China Tetap Jadi Importir Bawang Putih Indonesia