JAKARTA – Amerika Serikat (AS) mengubah undang-undang pemulihan perdagangan. Perubahan beleid ini, intinya mengeluarkan sejumlah negara, termasuk Indonesia dari kategori negara berkembang.
Alhasil, berdasar aturan tersebut, AS memandang Indonesia sebagai negara maju. Tetapi, ini bukan kabar gembira. Dengan status negara maju, keistimewaan dalam perdagangan AS tidak akan didapatkan lagi.
Baca juga: Soal Penghapusan Status RI oleh AS, Menko Airlangga: Masa Mau Berkembang Terus
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani menyebut keputusan Amerika Serikat itu akan mempengaruhi daya saing di Indonesia. Pihaknya juga meminta pemerintah menguatkan lobi-lobi dagang kepada Amerika Serikat.