Kriteria kedua adalah pangsa total perdagangan dunia di atas 0,5%, di mana pada kriteria sebelumnya sebesar 2%. Kriteria ketiga adalah negara berkembang yang merupakan anggota Uni Eropa, OECD, dan G-20.
Baca juga: Ada Virus Korona, Bagaimana Pertumbuhan Ekonomi Indonesia?
Berdasarkan keputusan tersebut, Indonesia resmi dihapuskan dari daftar negara berkembang. Selain Indonesia, USTR juga menghapus Argentina, Brasil, India, Malaysia, Thailand dan Vietnam dari daftar negara berkembang.
Adapun alasan Indonesia dikeluarkan dari daftar negara berkembang karena Indonesia merupakan anggota dalam G-20 dan memiliki pangsa total perdagangan dunia sebesar 0,9%.