JAKARTA - Amerika Serikat menerapkan tiga kriteria baru untuk pengkualifikasian negara berkembang. Hal tersebut tekait penghapusan negara Indonesia dari daftar negara berkembang.
Melansir siaran pers Kementerian Perdagangan, Selasa (25/2/2020), Perwakilan Dagang AS (USTR) melakukan pengetatan kriteria negara berkembang yang berhak mengantongi subsidi. Subsidi tersebut adalah pengecualian de minimis dan negligible impor volumes untuk pengenaan tarif anti-subsidi atau countervailing duty (CVD) pada Senin (10/2/2020).
Baca juga: Dikeluarkan dari Negara Berkembang, Menkeu: Tak Ganggu Fasilitas GSP dari AS
Menurut USTR, ada tiga kriteria baru yang diterapkan Amerika Serikat untuk menghapus suatu negara dari daftar negara berkembang. Kriteria pertama adalah berdasar Gross National Income negara tersebut menurut versi Bank Dunia, di mana lebih dari USD12.375 per tahunnya.