JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, keputusan Amerika Serikat (AS) menghapus Indonesia dari daftar negara berkembang tak ganggu fasilitas Generalized System of Preference (GSP) yang diterima Indonesia. Lantaran, keputusan AS itu lebih terkait pada fasilitas Countervailing Duties (CVD).
GSP merupakan fasilitas fiskal pemerintah AS untuk memberikan keringanan bea masuk terhadap impor barang-barang tertentu dari negara berkembang. Berbeda dengan GSP, CVD merupakan pengenaan bea tambahan terhadap produk impor suatu negara sebagai upaya antidumping. Ada lima komoditas Indonesia yang saat ini dibebaskan CVD, salah satunya karet.
Baca juga: AS Hapus Indonesia dari Daftar Negara Berkembang, BKPM Bentuk Tim Analis
"Jadi sebetulnya enggak terlalu besar sekali pengaruhnya kepada perdagangan kita, dan CVD ini berbeda dengan GSP, jadi dan enggak ada hubungannya dengan berbagai hal yang lain," ungkap Sri Mulyani ditemui di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2020).