JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara terkait kemungkinan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapatkan uang pensiun hingga Rp1 miliar. Isu tersebut sempat ramai diperbincangkan oleh publik khususnya yang bekerja sebagai abdi negara.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, kemungkinan PNS untuk mendapatkan uang pensiun hingga Rp1 miliar bisa saja terjadi. Asalkan aturan pensiun berubah dari pay as you go menjadi fully funded.
Baca Juga: Aura Bahagia saat Pengambilan Sumpah PNS, Ini Pesan Kepala BKN
Melalui skema fully funded ini, para PNS mengiur sendiri uang pensiunnya sesuai keinginan masing-masing. Jika ingin mendapatkan uang pensiun sebesar Rp1 miliar, maka iuran yang harus dibayarkan tiap bulan harus lebih besar.
"Saya misalnya pengen dapat Rp1 miliar ya bisa dong. Itu sistemnya memungkinkan. Kan Dirut Taspen juga bilang yang mungkin saja. Kenapa enggak mungkin, tapi iuran pensiunnya yang harus di perbesar," ujarnya kepada Okezone, Selasa (25/2/2020).
Baca Juga: Ada Virus Korona, Tes SKD CPNS Formasi Diaspora Terganggu?
Hanya saja tidak semuanya wajib untuk membayar iuran lebih. Karena pembayaran iuran akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan di awal dan lewat persetujuan sang pegawai.
"Apakah semuanya harus diperbesar? Enggak juga. Misalnya saya mau nambahin 'Ah saya kan punya bisnis lain. Saya enggak perlu banget nih gaji, gaji saya semuanya untuk uang pensiun. Saya masih bisa hidup dengan bisnis sampingan saya' Ya boleh saja," jelasnya.