Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiket Pesawat Diskon 50% Tak Hanya Berlaku dari Jakarta

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 01 Maret 2020 |08:42 WIB
Tiket Pesawat Diskon 50% Tak Hanya Berlaku dari Jakarta
Pesawat (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Dengan insentif yang berasal dari Pemerintah, AP I dan II, Airnav Indonesia dan Pertamina, diskon tarif pesawat yang diberikan maskapai bisa mencapai 40%-50%.

“Pemerintah memberikan diskon tarif penerbangan sebesar 30% ke 10 destinasi wisata," kata Menhub.

Menhub menyebut pemerintah mengalokasikan dana APBN sekitar Rp500 miliar untuk memberikan diskon tarif sebesar 30%. Diskon tarif diberikan kepada 25% dari total jumlah penumpang dalam satu penerbangan dari dan ke 10 destinasi tersebut.

Selain pemerintah, Menhub menyebut sejumlah pihak juga turut mendukung pemberian insentif yaitu PT. Angkasa Pura I & II memberikan insentif berupa pengurangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 20%.

Kemudian, AirNav Indonesia akan memberikan insentif pengurangan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebesar 20% pada rute penerbangan dimaksud, yang selanjutnya akan diatur berdasarkan Keputusan Direksi Perum LPPNPI.

Selanjutnya, Pertamina direncanakan akan memberikan potongan harga avtur sebesar 10% yang selanjutnya akan diatur pada Keputusan Direksi Pertamina.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement