Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mitigasi Virus Korona, BI Turunkan Rasio Giro Wajib Minimum

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 02 Maret 2020 |15:49 WIB
Mitigasi Virus Korona, BI Turunkan Rasio Giro Wajib Minimum
Bank Indonesia. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melonggarkan Giro Wajib Minimum (GWM) sebagai salah satu upaya mitigasi dampak virus korona terhadap ekonomi Indonesia. Keputusan ini merupakan hasil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) hari ini.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI memutuskan menurunkan rasio GWM valuta asing. GWM diturunkan menjadi 4% dari semulanya 8% dan mulai berlaku pada 16 Maret 2020.

Baca Juga : Hindari Virus Korona di Sektor Pariwisata, Menko Airlangga: Kita Sudah Punya Protokol

"Penurunan rasio GWM valas diharapkan akan meningkatkan likuiditas valas perbankan. Diperkirakan likuiditas dengan keputusan ini sekitar USD3,2 miliar," ujar Perry, di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Perry juga berharap, dengan diturunkannya GWM tersebut dapat semakin memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah. Dengan turunnya GWM ini, bank-bank umum konvensional dapat masuk pasar valas di samping dukungan intervensi BI ke depannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement