Tidak hanya itu, penghentian proyek ini juga dilakukan setelah dilihat adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3 +800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Proyek kereta cepat Jakarta - Bandung ini juga belum memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan dan keselamatan publik yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Dengan beberapa alasan tersebut, Komite Keselamatan Konstruksi memutuskan untuk menghentikan proyek kereta cepat Jakarta - Bandung selama dua minggu lamanya.
(Feby Novalius)