JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ditentang kalangan buruh karena dianggap bisa berpengaruh ke sektor manufaktur. RUU ini bahkan memunculkan penolakan yang berujung aksi demonstrasi di kalangan kelompok pekerja 'kerah biru' atau yang bekerja di sektor manufaktur.
Namun apakah benar pekerja kantoran cuek dalam menyikapi RUU Cipta Kerja?
Pekerja kantoran terlihat 'cuek' dalam menyikapi RUU Cipta Kerja. Alasannya karena ada yang menganggap RUU itu hanya berdampak ke buruh manufaktur, lalu karena tak ada wadah untuk bersuara, dan memang karena ada yang tidak peduli.
Baca Juga: Kabakamla Temui Mahfud MD Bahas Omnibus Law Kelautan
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja memunculkan penolakan yang berujung aksi demonstrasi di kalangan kelompok pekerja 'kerah biru' atau yang bekerja di sektor manufaktur. Di sisi lain, belum terlihat ada reaksi dari pekerja kerah putih atau kantoran, yaitu pekerja terdidik. Padahal, jika RUU itu disahkan, semua jenis dan kelas pekerjaan akan terdampak langsung.
Pemerintah Indonesia kini melakukan sosialisasi RUU Cipta Kerja ke publik dan mengatakan masih terbuka ruang pembahasan dan dilakukan perubahan. Beberapa pekerja 'kantoran' ditanya terkait pandangannya mengenai RUU Cipta Kerja.
Omnibus Law Dibutuhkan karena Ada 43.511 Peraturan Saling Tumpang Tindih
Susi, pekerja perbankan nasional, mengungkap tidak ingin tahu tentang RUU Cipta Kerja dan dampaknya. Ia hanya pernah mendengar dari teman kerja bahwa "mau ada peraturan kerja pertiga tahun, sudah itu selesai, jadi tidak ada jaminan apa-apa," katanya dilansir dari BBCIndonesia, Selasa (3/3/2020).
Ia pun cuek saja usai mendengar selentingan kabar tersebut dan tidak ingin mencari tahu. Sikap cuek Susi akibat dari pengalaman masa lalunya yang dipecat oleh perusahaan nasional besar padahal statusnya sudah sebagai karyawan tetap. Perusahaan, katanya, melakukan pemecatan dengan alasan efisiensi.
"Katanya mau efisiensi. Divisi saya akan diperkecil. Tapi ujung-ujungnya itu alasan saja karea dia juga mencari penganti saya. Cuma posisi saya diganti jadi kontrak, bukan lagi tetap," ujar Susi.