Baca Juga: Daftar 12 Perusahaan yang Karyawannya Tidak Penah Berfikir Resign
"Misalnya fintech, start-up, selebgram dan YouTuber. Jadi dalam kondisi ini lah pemerintah udah lama menggaungkan perlu menjamin terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaannya," ungkap dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana meningkatkan sistem perlindungan sosial Nasional dengan menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di mana sebelumnya hanya mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) di bawah BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya program JKP diharapkan pekerja yang terkena PHK dapat mempertahankan taraf hidupnya dengan kembali bekerja.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.