Baca juga: 8 Catatan YLKI Soal Kenaikan Tarif Ojek Online, Apa Saja?
"Kalau di regulasi kita kan 3 bulan sekali. Tapi sekarang kan tidak boleh lagi kalau boleh sekarang 1 tahun sekali makannya bisa kita lakukan," jelasnya.
Lewat survey yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan pun, masyarakat mengaku tidak masalah dengan kenaikan tarif ojol ini. Apalagi kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga sudah dibatalkan oleh Mahkahmah Agung.
"Kalau enggak salah kan gara-gara BPJS Kesehatan. Kalau sekarang kan sudah batal. Itu salah satu indikatornya. Yang lain masih banyak lagi," ucapnya.
(Fakhri Rezy)