JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM memastikan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat keadilan dalam kemudahan berusaha. Segala regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya UMKM pun ditiadakan dalam rancangan Omnibus Law.
"Melalui omnibus law diharapkan koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat", kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam keterangannya, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: Bertemu Bank Dunia, Menko Airlangga: Kami Bahas Virus Korona hingga Omnibus Law
Dirinya juga memastikan seluruh kepentingan pelaku koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit.
Misalnya, Omnibus Law mengatur agar investasi masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Sehingga, usaha besar tidak menekan usaha UMKM, tapi dapat bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.
Baca Juga: Bertemu SBY, Menko Airlangga Minta Masukan untuk RUU Omnibus Law Cipta Kerja
"Kemudahan-kemudahan investasi, jangan sampai berdampak negatif pada koperasi dan UMKM. Jangan sampai kita ingin ada kemudahan investasi tapi di sisi lain memukul koperasi maupun usaha kecil menengah," tuturnya.
Omnibus Law dirancang supaya koperasi berkembang lebih cepat dan lebih dinamis beradaptasi dengan perkembangan zaman. Koperasi dimungkinkan untuk menjalankan usaha di berbagai sektor.
Teten menambahkan, kemudahan mendirikan koperasi maupun registrasi UMKM diberikan, tapi juga ada proteksi ke mereka. Dengan berbagai keterbatasan UMKM yang baru tumbuh kalau disuruh bertarung bebas maka akan tumbang. Meski demikian, dirinya melihat selama ini tidak ada yang negatif terkait omnibus law.
(Feby Novalius)