a. Sampai akhir sesi perdagangan; atau
b. Lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
“Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Rabu, 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” tegas Yulianto.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)