Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru, Jika IHSG Turun Tajam di Atas 5% Akan Dibekukan 30 Menit

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2020 |07:29 WIB
Aturan Baru, Jika IHSG Turun Tajam di Atas 5% Akan Dibekukan 30 Menit
BEI Terapkan Trading Halt. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penambahan ketentuan Trading Halt atau pemberhentian sementara perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Hal itu dilakukan guna menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Baca Juga : IHSG Turun 6,58%, Terpuruk Ketiga di ASEAN

Menurut Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono, aturan baru tersebut sebagai tidak lanjut Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Sempat Menguat saat Pembukaan, IHSG Berbalik Melemah 0,21% ke Level 5.638

“Dalam aturan tersebut mengatur apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam atas dalam satu hari bursa yang sama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10/2020).

Baca Juga : IHSG Anjlok hingga 18,46% Selama 2020

Jika terjadi situasi tersebut di lantai bursa, maka BEI akan melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5% (lima perseratus);

2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10% (sepuluh perseratus);

3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% dengan ketentuan:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement