JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penambahan ketentuan Trading Halt atau pemberhentian sementara perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Hal itu dilakukan guna menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Baca Juga : IHSG Turun 6,58%, Terpuruk Ketiga di ASEAN
Menurut Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono, aturan baru tersebut sebagai tidak lanjut Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
“Dalam aturan tersebut mengatur apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam atas dalam satu hari bursa yang sama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10/2020).
Baca Juga : IHSG Anjlok hingga 18,46% Selama 2020
Jika terjadi situasi tersebut di lantai bursa, maka BEI akan melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5% (lima perseratus);
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10% (sepuluh perseratus);
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% dengan ketentuan: