Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Stimulus Pajak, Pemerintah Harus Perhatikan Dampaknya ke Penerimaan Negara

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2020 |15:19 WIB
Ada Stimulus Pajak, Pemerintah Harus Perhatikan Dampaknya ke Penerimaan Negara
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Foto '5 Sekawan Ekonomi' Usai Bahas Korona, dari Sri Mulyani hingga Erick Thohir

Menurut Bhima, pendapatan negara yang berasal dari pajak bisa jatuh di bawah 8%. Hal ini bercermin dari capaian tahun lalu yang realisasi penerimaan pajak anjlok di bawah 10%.

Tahun 2019 rasio pajak anjlok di bawah 10%. Untuk tahun 2020 jika pemberian insentif pajak dilakukan serampangan bukan tidak mungkin rasio pajak jatuh di bawah 8%," jelasnya.

Bhima menambahkan, pendapatan yang anjlok akan berdampak pada defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang makin melebar. Apalagi untuk mengeluarkan stimulus penangkal virus Korona juga butuh biaya yang besar.

"Pemerintah perlu bijak memikirkan keberlanjutan fiskal juga di mana defisit anggaran dan penambahan utang bisa memperburuk ekonomi," kata Bhima.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement