Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

19 Industri Manufaktur Dapat Insentif, Menperin: Tidak Boleh Ada Impor Barang Jadi

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |17:50 WIB
19 Industri Manufaktur Dapat Insentif, Menperin: Tidak Boleh Ada Impor Barang Jadi
Menperin Agus Gumiwang (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Impor Bahan Baku Diminta Bebas Hambatan, Ini Alasannya!

Agus menambahkan, industri juga akan mendapatkan restutusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) akan dipercepat selama enam bulan. Untuk eksportir, percepatan restitusi diberikan tanpa batasan maksimal, sedangkan noneksportir dibatasi hingga Rp5 miliar.

"Tentu tidak boleh relaksasi mengganggu produk-produk yang dihasilkan industri itu sendiri. Dan tidak boleh ada impor barang jadi. Intinya tidak boleh ada free rider," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Berikut 19 Industri yang bakal mendapatkan insentif dari pemerintah :

1. Industri bahan kimia dan barang kimia

2. Industri peralatan listrik

3. Industri kendaraan bermotor trailer dan semi trailer

4. Industri farmasi obat kimia dan tradisional

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement