Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

19 Industri Manufaktur Dapat Insentif, Menperin: Tidak Boleh Ada Impor Barang Jadi

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |17:50 WIB
19 Industri Manufaktur Dapat Insentif, Menperin: Tidak Boleh Ada Impor Barang Jadi
Menperin Agus Gumiwang (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan paket stimulus untuk menangkal virus Korona bagi perekonomian Indonesia. Salah satu dari paket kebijakan yang diberikan adalah untuk sektor manufaktur.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, ada 19 industri yang akan mendapatkan stimulus dari pemerintah. Setidaknya ada beberapa stimulus yang akan diberikan oleh pemerintah kepada 19 industri manufaktur ini.

 Baca juga: Harga Melambung, Mendag Bakal Tambah Impor Bawang Bombai 14.000 Ton

Misalnya penundaan atau penangguhan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor selama enam bulan. Kebijakan ini menjadi stimulus bagi industri yang dimaksud untuk tetatp mempertahankan laju impornya.

Lalu ada penangguhan PPh pasal 25 sebesar 30 persen selama enam bulan. Insentif ini diberikan agar stabilitas ekonomi dalam negeri dapat terjaga dan diharapkan ekspor dapat meningkat.

Lalu ada juga keringanan bea masuk impor untuk pemenuhan bahan baku di dalam negeri. Agus menekankan bahwa impor yang dimaksud tidak boleh produk jadi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement