Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pro Kontra Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Lebih Banyak Untung atau Rugi?

Irene , Jurnalis-Sabtu, 14 Maret 2020 |10:31 WIB
Pro Kontra Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Lebih Banyak Untung atau Rugi?
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Menkeu Cari Solusi Kelanjutan BPJS Kesehatan

Sri Mulyani kemudian menambahkan pihaknya akan melihat secara keseluruhan dari setiap aspek iuran BPJS Kesehatan. Khususnya untuk mencari solusi agar BPJS Kesehatan dapat berjalan secara berkelanjutan.

"Ya ini kan keputusan yang memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain,"

Menurutnya kenaikan BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan jasa kesehatan kepada masyarakat secara luas. Namun Pemerintah juga ingin agar secara keuangan tak mengalami kerugian.

"Kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun," tambah Sri.

4. Iuran Tidak Naik, Pemerintah Terus Bayari Defisit BPJS Kesehatan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut Kementerian Keuangan akan mendalami keputusan MA tersebut. Seperti apa butuhnya dan apa saja implikasinya.

"Tentu juga situasi BPJS yang kita ketahui adalah pada tahun lalu itu. BPJS mengalami defisit cukup dalam. Dan defisit itu yang diharapkan menambal siapa? Pemerintah ya," ujarnya di Gedung Kemenkeu, Senin (9/3/2020).

Kemudian Suahasil menuturkan Pemerintah telah melakukan cara untuk menambal kerugian yang dialami BPJS Kesehatan. Dirinya menyatakan dengan batalnya kenaikan iuran, pihaknya tidak tahu akan memberi berapa banyak uang lagi untuk BPJS Kesehatan.

"Caranya yakni menambal yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang. Uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan. Kalau kita berikan uang seperti itu saja, tahun depan tidak tahu lagi berapa," katanya.

5. Kenaikan Iuran Sebenarnya Bisa Bantu Sumbat Defisit BPJS Kesehatan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga mengatakan untuk mengurangi defisit keuangan BPJS Kesehatan, Pemerintah itu membayari penerima bantuan iuran maka tarif untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), kelas 3 dinaikkan.

"Nah ini yang sudah dilakukan dengan cara menaikkan itu, maka tahun lalu pemerintah bisa bayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah bayari PBI dengan tarif yang baru. Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS. Nah dengan adanya putusan tadi, kita pelajari dan diskusikan implikasinya," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement