6. Respons Serikat Pekerja
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespon positif putusan MA tersebut. Pihaknya menyatakan dukungannya atas keputusan MA untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS.
"Setuju sekali (MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan)," tutur Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi Okezone, Senin (9/3/2020).
7. Gubernur Jawa Tengah Tanggapi Batalnya Kenaikan Iuran
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo buka suara terkait batalnya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut Ganjar, hal ini akan membahagiakan masyarakat.
"Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (9/3/2020).
Ganjar juga menyebut sebaiknya manajemen BPJS Kesehatan memperbaiki pengelolaannya. Sehingga, BPJS Kesehatan tak lagi merugi dan tidak lagi membebani masyarakat dengan kenaikan iuran.
"Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini. Dan menurut saya manajemen BPJS Kesehatan tinggal melakukan review bagaimana pengelolaan yang lebih baik. Bagaimana ini bisa efektif," ujarnya.
8. Nominal Iuran Kembali Ke Semula, Kelas III Tetap Rp25.000
Berikut pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku terkait iuran BPJS Kesehatan.
Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
- Untuk kelas III sebesar Rp25.500 per bulan
- Untuk kelas II sebesar Rp51.000 per bulan
- Untuk kelas I sebesar Rp80.000 per bulan