Baca juga: Bukit Asam Sudah Alihkan Saham Treasuri 96 Juta Lembar
Untuk mewujudkan rencana transaksi ini, perseroan telah menunjuk PT Danareksa Sekuritas untuk bertindak sebagai peruisahaan perantara perdagangan efek yang akan membantu perseroan melakukan buyback tersebut.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi aturanbuyback) saham oleh emiten tanpa harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini sehubungan dengan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifkan.