Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berlaku 14 Hari, PPATK Lakukan Work from Home

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |10:48 WIB
Berlaku 14 Hari, PPATK Lakukan <i>Work from Home</i>
Kerja di Rumah (Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penyesuaian sistem kerja. Di mana, hal ini untuk penanggulangan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Walaupun begitu, PPATK memastikan bahwa proses bisnis anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) tetap berjalan. Nantinya kan dilakukan evaluasi dari waktu ke waktu untuk merespons secara cepat dan tepat perkembangan penyebaran Covid-19.

 Baca juga: Tekan Penyebaran Virus Corona, Ini Arahan OJK untuk Industri Jasa Keuangan

Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (17/3/2020), berdasarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dirumuskan penyesuaian sistem kerja dari rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home / WFH). Pelaksanaan WFH di lingkungan PPATK dimulai sejak Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement