Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berlaku 14 Hari, PPATK Lakukan Work from Home

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |10:48 WIB
Berlaku 14 Hari, PPATK Lakukan <i>Work from Home</i>
Kerja di Rumah (Reuters)
A
A
A

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif bagi Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional, Pejabat Pengawas, pelaksana dan pegawai kontrak untuk menerapkan pola WFH ini. Ketentuan WFH juga berlaku bagi pemberi jasa pengamanan, pengemudi, pramubakti, ajudan, dan protokol baik secara keseluruhan maupun bergantian.

 Baca juga: OJK Minta Pegawainya Tak Lakukan Perjalanan hingga Meeting

Wakil Kepala PPATK, Dr. Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penerapan pola WFH dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan keluarga pegawai, riwayat perjalanan luar negeri pegawai selama empat belas hari terakhir, hingga riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam empat belas hari terakhir. “

Pertimbangan lainnya adalah transportasi publik yang digunakan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement