Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Magenta Kapital Sekuritas Dilarang Lakukan Transaksi di BEI

Widi Agustian , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2020 |12:51 WIB
Magenta Kapital Sekuritas Dilarang Lakukan Transaksi di BEI
Saham (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak mengizinkan PT Magenta Kapital Sekuritas untuk melakukan transaksi di pasar saham.

Suspensi ini dilakukan perseroan terhitung sejak sesi I perdagangan tanggal 19 Maret 2020.

 Baca juga: Suspensi Dicabut, Saham Meta Epsi Menanjak 4,9%

"PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur BEI Laksono W Widodo dan Direktur BEI Kristian S Manullang, Kamis (19/3/2020).

Berdasarkan hasil pemantauan bursa terhadap sistem pelaporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) diketahui bahwa nilai MKBD sekuritas tersebut tidak memenuhi syarat minimum yang dipersyaratkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement