Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Beras Dibatasi, Hanya Boleh 10 Kg

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2020 |04:16 WIB
Beli Beras Dibatasi, Hanya Boleh 10 Kg
Ilustasi Beras (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satgas Pangan Polri bersama–sama dengan stake holder terkait melakukan langkah–langkah untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membatasi pembelian sejumlah bahan pangan.

Berkaitan hal tersebut, untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan lainnya diminta kepada pelaku usaha untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi sebagai berikut :

a. Beras Maksimal 10 Kg

b. Gula Maksimal 2 Kg

c. Minyak Goreng Maksimal 4 liter

d. Mie Instan Maksimal 2 dus

Agar mengantisipasi tindakan spekulan dan untuk koordinasi lebih lanjut dapat mengirimkan informasi melalui alamat email : [email protected].

Baca Selengkapnya: Dibatasi, Beli Beras Maksimal 10 Kg dan Mi Instan 2 Dus

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement