Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Aturan, Budidaya Lobster Bakal Bisa Dilakukan di Seluruh Perairan RI

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2020 |21:01 WIB
Revisi Aturan, Budidaya Lobster Bakal Bisa Dilakukan di Seluruh Perairan RI
Lobster (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Menurut Edhy, jumlah potensi benih yang ada di Indonesia, kalau bergerak langsung sekaligus otomatis bergerak, masih lebih dari kapasitasnya, ini yang sedang dihitung. “Makanya yang paling utama kalau tadi dibandingkan dengan tadi ada anda sebut di NTB Teluk Elong sama Teluk Ekas, itu mereka sudah ada secara alamiah melakukan budi daya tapi dari sisi budidaya yang baik dan benar itu masih perlu penyempurnaan,” sambungnya.

Mengenai daerah-daerah mana yanh akan jadi tempat budi daya, Edhy menyampaikan semua daerah yang berpotensi tentunya akan diberikan kesempatan.

“Tapi yang paling jelas adalah jangan sampai dengan semangat budi daya tapi malah merusak lingkungan bahkan nanti malah menghilangkan benih-benih yang selama ini muncul di daerah itu. Makannya nanti akan ada analisa, hitung-hitungan dari tim kami sudah siap,” katanya.

Edhy juga menjelaskan bahwa Permen Nomor 56 juga mengatur tentang kepiting, dan selama ini yang hanya boleh dalam Permen Nomor 56 ini hanya boleh keluarkan sebanyak 100 gram.

”Padahal dalam kenyataan kepiting yang selama ini ada itu adalah budidaya kepiting soka. Dimana kepiting soka ini ukurannya tidak bisa mencapai 150 gram karena kalau sudah 150 gram dia otomoatis tidak lagi sub sell, dia kan sudah menjadi keras lagi, sehingga rata-rata mereka dipasarkan lebih tidak sampai dari 80-90 gram,” imbuh Edhy.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement