Diharapkan dengan adanya revisi ini Permen Nomor 56 ini, lanjut Menteri KP, pelaku usaha budidaya kepiting soka itu akan bisa hidup lagi, dan tentunya ada kekhawatiran seandainya nanti kepiting-kepiting soka ini bisa diambil dari anakan alam atau dari telur-telur di alam, jangan dikhawatirkan karena sudah mampu untuk melakukan budi daya kepiting itu sendiri.
”Artinya tinggal perlu perbanyakan dan ini pun sekali lagi perlu selalu akan dilakukan evaluasi dan setiap tahunnya perkembangannya apakah seperti apa, ini yang akan kita lakukan,” ujarnya.
Selanjutnya, di Permen 56 ini juga ada rajungan namun memang tidak menjadi diskusi yang banyak atau perdebatan, kerena rajungan di sini kalau dibudidayakan biaya sangat mahal.
“Sehingga rajungan ini mungkin ke depan, ke depannya nanti kita akan melakukan perbanyakan tapi kita akan kembalikan ke alam sebagai pembibitan biar alam yang akan melepas yang akan melakukan perbanyakan benih rajungan di alam,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.