Selain itu, khusus pada Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel. Kemendagri untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam percepatan penggunaan APBD dan/atau perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Covid 19, kepada gubernur/bupati/walikota.
“MenPUPR mempercepat penyiapan dan pembangunan infrastruktur untuk penanganan Covid 19. Menkes mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan kedokteran untuk penanganan Covid 19. Kepala BPKP melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan untuk penanganan Covid 19. Kepala LKPP melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid 19,” terangnnya.
(Feby Novalius)