Selain itu, Jokowi juga meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk berfokus pada kegiatan yang berkaitan dengan percepatan penanganan virus corona. Seperti misalnya program-program atau kegiatan yang menyangkut kesehatan hingga bantuan sosial.
"Kemudian melakukan refocusing kegiatan dan melakukan relokasi anggaran Untuk mempercepat penanganan covid-19 baik terkait isu-isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi isu-isu ekonomi," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar perintah itu segera diimplementasikan. Mengingat pandemi virus corona ini membutuhkan penanganan yang cepat agar dampaknya tidak terlalu besar dan meluas.
"Landasan hukumnya sudah jelas. Minggu lalu hari Jumat tanggal 20 Maret 2020, telah saya tanda tangani Inpers No.4/2020 untuk refocusing dan realokasi anggaran. Sekali lagi bukan hanya penanganan kesehatan untuk mesyarakat, tetapi juga untuk penanganan dampak ekonomi masyarakat lewat bantuan-bantuan sosial," kata Jokowi
(Dani Jumadil Akhir)