JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam penanganan virus Corona atau Covid-19. Salah satunya adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara.
Adapun rekomendasi tersebut yaitu, Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi pejelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio hutang terhadap PDB tetap 60 persen.
Baca juga: Ada Anggaran Khusus, Jokowi Pangkas Belanja Non Prioritas Atasi Virus Corona
Menggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku bahwa telah melakukan telekonferensi untuk mendapatkan dukungan politik dalam melakukan hal tersebut. Tak hanya itu, dirinya juga melakukan telekonferensi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).