JAKARTA - Presiden Joko Widodo perintahkan kepada seluruh Menteri, Gubernur dan Walikota memangkas rencana belanja tidak prioritas di APBN dan APBD, perjalanan dinas pertemuan tidak perlu dan belanja lain yang tidak dirasakan masyarakat harus dipangkas.
"Lalu kementerian, Pemda, Provinsi, Kabupaten dan Kota harus refocussing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepat penanganan covid 19 baik terkait isu kesehatan maupun isu ekonomi landasan hukum jelas dasar Inpres 4/2020," ujar dia pada telekonfrensi, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Raih Dukungan, Presiden Jokowi Ingin Terbitkan Perppu Revisi APBN untuk Pelonggaran Defisit
Kemudian, lanjut dia, selain memerintahkan refocussing dan realokasi. Inpres ini juga memeperintahkan percepatan pengadaan barang dan jasa.