Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Situasi Darurat, APBNP 2020 Akan Melalui Perppu

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 24 Maret 2020 |19:52 WIB
Situasi Darurat, APBNP 2020 Akan Melalui Perppu
Sri Mulyani (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Modal Pemberantasan Virus Covid-19 Diambil dari APBN hingga APBD

"Yang kita bicarakan dengan DPR, gimana mekanisme perubahan dalam situasi mendesak. Bahkan banggar menyebutkan, stiuasi ini kegentingan memaksa dan inilah disampaikan lewat perppu. Perppu menyangkut perubahan APBN," kata Sri Mulyani.

Sambil menunggu Perppu lanjut Sri Mulyani, saat ini Kementerian Keuangan sedang menyusun postur APBN yang baru. Dalam psotur APBN yang baru ini akan mencakup kepada tiga hal untuk percepatan penanganan virus corona dan dampaknya bagi perekonomian

"Ini yang sedang kita susun. Postur APBN baru, kami masih lakukan inventarisasi 3 hal tadi kesehatan nanti kita lihat kebutuhan pusat dan daerah. Daerah-daerah juga mulai menkjelaskan dengan tourism turun, PAD juga turun, makanya mereka mengatakan kemampuan beda-beda. Kita lihat keseluruhan aspek ini," kata Sri Mulyani.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement