Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Impor Bawang Putih dan Bombai Dihapus, Ini Penjelasan Kemendag

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 25 Maret 2020 |20:16 WIB
Izin Impor Bawang Putih dan Bombai Dihapus, Ini Penjelasan Kemendag
Bawang Putih (Okezone)
A
A
A

"Sehingga tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga yang signifikan di masyarakat, utamanya dalam menghadapi dampak wabah COVID-19 dan menjelang bulan Ramadhan serta Idul Fitri 1441 H," ujar dia pada keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2020).

Dia menjelaskan dalam sebulan terakhir, harga bawang putih sempat menembus Rp70.000 kilogram (kg) dan bawang bombay mencapai Rp140.000/kg, meningkat lebih dari 100%.

"Oleh karena itu, dalam menghadapi dampak COVID-19 dan agar pasokan terpenuhi serta harga segera turun, Kemendag menghapus ijin impornya," ungkap dia.

Dia juga memastikan, penghapusan impor bawang putih dan bawang bombay telah sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, sebagaimana pada Pasal 88 ayat (2) yang mengatur bahwa impor produk Hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Hortikultura.

Kemudian, dalam UU Nomor 13 tahun 2010 tersebut, hanya mengatur secara prosedural pemberian izin impor produk hortikultura dengan rekomendasi, namun tidak menetapkan daftar jenis produk hortikultura yang memerlukan rekomendasi dimaksud.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement