Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Impor Bawang Putih dan Bombai Dihapus, Ini Penjelasan Kemendag

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 25 Maret 2020 |20:16 WIB
Izin Impor Bawang Putih dan Bombai Dihapus, Ini Penjelasan Kemendag
Bawang Putih (Okezone)
A
A
A

"Daftar jenis produk yang memerlukan rekomendasi, sebagaimana pada Pasal 88 ayat (5) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura," jelas dia.

Dengan penghapusan Persetujuan Impor sebagaimana diatur dalam Permendag No. 27 Tahun 2020, maka seluruh persyaratan izin impor oleh Menteri Perdagangan termasuk Rekomendasi untuk Persetujuan Impor bawang putih dan bawang bombay tidak diperlukan lagi. Seperti halnya contoh buah kiwi, plum, leci, pir dan almond yang selama ini tidak tercantum dalam lampiran Permentan No 39 Tahun 2019 tidak memerlukan izin impor dan rekomendasi.

"Jadi dengan demikian bawang putih dan bawang bombay bisa dikategorikan sama perlakuannya dengan produk produk tersebut," kata dia

Dia menambahkan dalam Rapat Koordinasi Teknis Kebijakan Hortikultura pada 24 Maret 2020, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian mengatakan, prosedur karantina untuk produk impor bawang putih dan bawang bombay yang dilakukan dalam rangka keamanan pangan, tanpa mempersyaratkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk pemasukan barang.

"Kemendag mengimbau semua pihak untuk memahami situasi pandemik COVID-19 ini dan mengambil langkah-langkah cepat untuk mengamankan kebutuhan pangan masyarakat. Kepada para importir diminta segera memanfaatkan relaksasi ini dengan baik guna memenuhi pasokan di dalam negeri," tandas dia

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement