JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah membebaskan sementara izin impor untuk bawang putih dan bawang bombay terhitung sejak Rabu 18 Maret 2020. Pembebasan izin impor dilakukan dengan menghapuskan persetujuan impor (PI) serta laporan surveyor (LS) bawang putih dan bawang bombai.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyebut pembebasan ini bersifat sementara hingga 31 Mei 2020 dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Baca juga: Sempat Langka, Impor Gula Akan Tiba Plus Ada Suplai Industri
Menurut dia, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi untuk ketersediaan serta menjaga harga barang dan bahan pangan pokok seperti gula, bawang putih, daging, dan barang/bahan pokok lainnya yang penyediaannya dari dalam negeri maupun dari luar negeri.