JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21. PPh 21 ini merupakan pajak yang ditujukan untuk pegawai.
Ada beberapa kriteria agar pegawai menerima insentif PPh pasal 21 ini. Penghasilan yang diterima pegawai dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha. Pemberi kerja juga telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau kemudahan impor tujuan ekspor.
Baca juga: Berlaku April, Ini Dasar Hukum Insentif Pajak Tangkal Dampak Covid-19
Pegawai juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, pada masa pajak yang bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap yang jika disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.