Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif PPh 21, Perusahaan Wajib Bayar Gaji Full ke Pegawai

Widi Agustian , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2020 |17:06 WIB
Insentif PPh 21, Perusahaan Wajib Bayar Gaji <i>Full</i> ke Pegawai
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21. PPh 21 ini merupakan pajak yang ditujukan untuk pegawai.

Ada beberapa kriteria agar pegawai menerima insentif PPh pasal 21 ini. Penghasilan yang diterima pegawai dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha. Pemberi kerja juga telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau kemudahan impor tujuan ekspor.

 Baca juga: Berlaku April, Ini Dasar Hukum Insentif Pajak Tangkal Dampak Covid-19

Pegawai juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, pada masa pajak yang bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap yang jika disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement