"Pajak penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditanggung pemerintah," begitu bunyi pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor23/PMK.23/2020.
Baca juga: Besok, Turis Asing Refund PPN Barang Bawaan Lewat Email
PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan.
PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan diterima oleh pegawai tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.