Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif PPh 21, Perusahaan Wajib Bayar Gaji Full ke Pegawai

Widi Agustian , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2020 |17:06 WIB
Insentif PPh 21, Perusahaan Wajib Bayar Gaji <i>Full</i> ke Pegawai
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

"Pajak penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditanggung pemerintah," begitu bunyi pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor23/PMK.23/2020.

 Baca juga: Besok, Turis Asing Refund PPN Barang Bawaan Lewat Email

PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan.

PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan diterima oleh pegawai tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement